Sukses

Presiden Jokowi Perpanjang Masa Jabatan PJ. Gubernur Paulus Waterpauw dan Al Muktabar

Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan PJ. Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw dan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar.

Liputan6.com, Jakarta Masa jabatan Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw dan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar diperpanjang. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39/P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Keppres tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kepada Al Muktabar dan Paulus Waterpauw di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (12/5/2023).

Seperti informasi, Paulus Waterpauw dan Al Muktabar masing-masing menjabat sebagai Pj. Gubernur sejak 12 Mei 2022. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 masa jabatan Pj. kepala daerah paling lama satu tahun, sehingga masa jabatan keduanya berakhir pada 12 Mei 2023. Dalam regulasi tersebut juga diatur bahwa masa jabatan itu dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau menggantinya dengan orang yang berbeda.

2 dari 2 halaman

Perpanjangan Masa Jabatan Pj. Gubernur

Masa jabatan Pj. Gubernur Paulus Waterpauw diperpanjang sampai batas usia pensiun sebagai pejabat pimpinan tinggi madya. Waterpauw merupakan pejabat pimpinan tinggi madya yang menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Sementara Pj. Gubernur Al Muktabar diperpanjang masa jabatannya paling lama satu tahun. Sebelumnya, ia adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten.

Sebagai informasi, penyerahan Kepres tersebut berlangsung setelah Mendagri melantik Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat dan Ismail Pakaya sebagai Pj. Gubernur Gorontalo di Kantor Kemendagri. Zudan merupakan pejabat tinggi madya yang menjabat sebagai Sekretaris BNPP. Sementara Ismail merupakan Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

 

(*)